get app
inews
Aa Read Next : Jelang Tahun Politik, Bareskrim Polri Lakukan Patroli Siber di Medsos

Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Pekan Depan Untuk Kasus ACT

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:07 WIB
header img
Bareskrim akan tetapkan tersangka kasus ACT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pekan depan bakal gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Whisnu, nantinya penyidik juga akan menghadirkan Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.

"Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas," ujar Whisnu.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun, dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut