Terbongkar! Modus Rekrutmen PNS Fiktif di Kemenag Cilegon Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah
SERANG, iNewsBanten - Skandal penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat di Provinsi Banten. Kali ini, dua orang terdakwa, yakni Syauki (57) dan Muhtar Bahri, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang karena terbukti melakukan penipuan terhadap warga dengan iming-iming menjadi PNS di lingkungan Kemenag Cilegon.
Majelis hakim menyatakan Syauki bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Muhtar Bahri dihukum 1 tahun 9 bulan penjara karena turut berperan dalam praktik tipu-tipu tersebut. Vonis ini dibacakan pada Selasa (8/7/2025) dan dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon.
Modus kejahatan ini bermula ketika Muhtar menawarkan bantuan kepada seorang warga bernama Sahadid, untuk meloloskan anaknya sebagai CPNS dengan syarat membayar Rp70 juta. Sebagai bentuk komitmen awal, korban diminta mentransfer Rp35 juta pada September 2021.
Tak berhenti di situ, delapan bulan kemudian, Muhtar mengenalkan korban kepada Syauki. Dalam waktu kurang dari seminggu setelah pertemuan itu, Syauki datang ke rumah korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta. Permintaan itu langsung dipenuhi oleh Sahadid.
Korban Bertambah, Uang Ditagih, Janji PNS Fiktif
Kasus makin melebar saat adik Sahadid, Nasmin, juga ikut tertipu. Tergiur janji yang sama, Nasmin menyerahkan uang Rp10 juta pada 22 Juni 2022. Namun dalam perkembangan selanjutnya, uang tersebut dikembalikan secara bertahap, diduga karena korban mulai curiga.
Proses pengembalian itu pun berlangsung tak biasa: pada 2 Juli 2022, Sahadid mengembalikan Rp7 juta ke tangan terdakwa, lalu disusul pengembalian sisa Rp3 juta beberapa hari kemudian. Total kerugian korban mencapai hampir Rp100 juta.
Editor : Mahesa Apriandi