Begini Penjelasan Kemendikbud Pada Kurikulum Merdeka untuk Sertifikasi Guru

Tim inews id
menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim (ist)

LEBAK, iNewsBanten - Pengurangan jam mengajar juga akan sangat berpengaruh pada Info GTK dan menjadi tidak valid jika beban kerja kurang dari 24 jam.

Maka untuk mengatasi hal tersebut, Kemdikbud telah menerbitkan peraturan Nomor 56/M/2022, tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dimana bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar, maka akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggu, dengan catatan sebelumnya guru tersebut telah menerapkan Kurikulum 2013.

Diketahui, kemendikbud menerapkan Kurikulum Merdeka ini sebagai opsi tambahan, dalam pemulihan pembelajaran pasca pandemi 2022 - 2024.

Sebelum pandemi, satuan pendidikan memakai kurikulum 2013. Kemudian, pada masa pandemi 2020-2021, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat, atau kurikulum 2013 yang disederhanakan agar menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan

Pada tahun ajaran 2021/2022, saat pandemi masih terjadi, Kemendikburistet mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Berdasarkan aturan peraturan Nomor 56/M/2022, tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, bisa disimpulkan bahwa tunjangan sertifikasi guru yang akan diterima oleh para guru tetap penuh, seperti sebelumnya.

Demikian artikel mengenai nasib guru di kurikulum merdeka, serta tunjangan sertifikasi guru yang akan diterima.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network