SERANG, iNewsBanten– Penyidik Polres Serang Kota dikabarkan menangkap artis Nikita Mirzani, Kamis (21/7/2022). Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.
Terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga tidak membantahnya. “Terkait NM, kita presscon kan di polresta serkot pasca NM tiba di polres,” kata Shinto.
Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan. Video penjemputan Nikita beredar luas di media sosial melalui akun @ramdanalamsyah.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan oencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait