PANDEGLANG, iNewsBanten – Polres Pandeglang melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melarang kereta wisata atau Odong-odong beroperasi di jalan raya. Larangan tersebut muncul lantaran tidak ada jaminan keselamatan saat menaiki Odong-odong.
Selain tidak ada jaminan keselamatan, peristiwa Odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten juga menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam kejadian itu sedikitnya ada 9 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Pandeglang mulai melakukan imbauan kepada pemilik dan sopir Odong-odong yang biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
“Guna menindaklanjuti dengan adanya kejadian Odong-odong tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang yang menewaskan 9 orang dan 8 orang luka-luka saat kejadian kami melakukan imbauan pada pemilik Odong-odong tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya yang berada di daerah hukum Polres Pandeglang,” kata KBO Satlantas Polres Pandeglang IPTU Bariman Sitompul, Rabu (27/7/2022).
Kata Bariman, Kereta wisata atau odong-odong hanya boleh dipergunakan di area wisata atau area tertentu tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Izin Trayek
“Kendaraan Odong-odong selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan,” ucapnya.
Bariman menegaskan, setelah imbauan ini dilakukan dan masih menemukan Odong-odong beroperasi di jalan raya maka pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas pada pemilik maupun sopir kendaraan.
“Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya maka akan ditindak tegas,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait