Modus Penipuan Lowongan Kerja di Medsos, Pasutri Diamankan Tim Resmob

Muhammad Nur Bone
Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa/doc RCTI +)

MAKASAR, iNewsBanten - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Arwanda berusia (31) dan Jusriani (30) ditangkap Tim Satuan Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya yang diamankan pada Senin 25 Juli 2022 merupakan buronan dari Polda Metro Jaya. 

Lantaran diketahui keduanya melakukan aksi penipuan pencarian kerja melalui media sosial. Berdasarkan keterangan dari pihak Resmob Polda Sulsel, Kamis (28/7/2022) dini hari, pelaku membuat sebuah perusahaan fiktif, kemudian menyebar lowongan kerja palsu yang disebarnya di sejumlah media sosial.

Pada umumnya, korban penipuan ini merupakan warga di Jakarta karena perusahaan fiktif yang dibuat pelaku berdomisili di Jakarta.

Kemudian, para calon korban itu dimintai uang sebesar jutaan rupiah oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diloloskan kerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, peran dari kedua orang ini diketahui berbeda-beda.

Sang suami bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan istrinya menjadi operator yang menerima telepon dari calon korban dan menerima uang dari para korban.

Menurut Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menuturkan, karena ulahnya para pelaku diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari ratusan korban yang berhasil dikelabuhinya.

"Kami dari Sat Resmob Polda Sulsel menerima surat permohonan back up dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan melalui elektronik adapun modus yang dilakukan pelaku ini yaitu melakukan atau membuat website atau undangan untuk merekrut pegawai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan," ujara Kompol Dharma Negara.

"Dari penyelidikan korban beberapanya telah melakukan pengiriman untuk tanda jadi agar diterima di perusahaan itu. Namun, setelah mengirim dana tersebut pegawai atau korban tidak kunjung dipanggil hingga korban merasa ditipu dan melapor ke Polda Metro Jaya. Dari hasil koordinasi dengan Polda Metro, korban kurang lebih ratusan orang dengan kerugian masing masing orang berjumlah Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang maka bisa dipastikan untuk kerugian yang dilakukan pelaku bernilai ratusan juta," imbuhnya.

Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang elektronik yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network