Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditahan Polda Jawa Timur

Chaerul /tim iNews
Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditahan Polda Jawa Timur

SURABAYA, iNewsBanten - Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan terkait dugaan tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.

Informasi ini dibenarkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Dahlan Iskan kini berstatus sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan media Jawa Pos.

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dahlan diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, beberapa barang bukti yang relevan dengan perkara akan segera disita untuk kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut bahwa kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. “Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW. Ini keputusan yang mengejutkan dan cenderung dipaksakan,” tegas Johanes saat konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.

Johanes menjelaskan, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, bahkan hingga larut malam. Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network