iNewsBanten - BLT Dana Desa cair sebesar Rp300.000 per keluarga.
Diketahui, BLT Dana Desa dialokasikan dari Dana Desa yang diterima masing-masing desa.
Adapun contohnya seperti penyaluran BLT Dana Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"BLT disalurkan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat untuk membantu masyarakat dalam membiayai kebutuhan hidup," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Kementerian Keuangan Catur Ariyanto Widodo.
Untuk BLT Desa tahun 2022 tersebut telah disalurkan kepada 159 KPM dan jumlah tersebut telah memenuhi target 40% Dana Desa untuk BLT Desa.
Serta Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid sudah disalurkan sebesar Rp99,2 juta.
Namun, tak semua keluarga berhak menerima BLT Dana Desa itu.
Dirangkum Okezone pada Minggu (31/7/2022), berikut syarat penerima BLT Dana Desa:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait