iNewsBanten - CILEGON - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Parjiono
mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan tetap berlaku mulai Januari 2025.
Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat miskin hingga perndidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana,artinya akan berlanjut.
Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin,kesehatan, pendidikan, dan seterusnya disana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini
karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.
Parjiono lantas menyebut keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman.
Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
"Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," kata dia.
Editor : Mahesa Apriandi