TANGERANG, iNewsBanten - Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial IF als JJ (28), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Buruh harian lepas itu ditangkap karena melakukan pencurian sebuah Telepon gengam atau Handphone milik Korban NQ (26).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (31/07), sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. "Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di charger, dan tanpa di sadari oleh tersangka aksinya terekam CCTV milik tetangga korban. "kata Romdhon.
Berbekal rekaman CCTV anggota Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek kresek AKP Osman Sigalingging dan Kanit Reskrim Ipda Mohamad Risdianto, berhasil menangkap tersangka IF als JJ (28) di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone pada (01/08). "Kepada petugas, tersangka IF als JJ (28) mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ucap Romdhon.
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tukasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait