Sidang Perdana Gugatan Ojek Pangkalan di PN Pandeglang, Tuntut Pemda Rp100 Miliar Lanjut Mediasi

Erdi
Suasana sidang pertama gugatan yang diajukan seorang ojek terhadap Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten di PN Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsBantenPengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum, warga Kabupaten Pandeglang, terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (10/3/2026).

 

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, Al Amin hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat diwakili oleh biro hukum Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.

 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat membacakan materi gugatan yang menyebutkan bahwa kerusakan jalan diduga telah menyebabkan kerugian dan membahayakan pengguna jalan.

 

Gugatan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Al Amin Maksum di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang penumpang yang diboncengnya dilaporkan meninggal dunia.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network