Sidang Perdana Gugatan Ojek Pangkalan di PN Pandeglang, Tuntut Pemda Rp100 Miliar Lanjut Mediasi

Erdi
Suasana sidang pertama gugatan yang diajukan seorang ojek terhadap Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten di PN Pandeglang.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Dzulqornain, menjelaskan bahwa setelah agenda pembacaan gugatan selesai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

 

“Sidang selanjutnya akan memasuki proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026,” ujarnya.

 

Proses mediasi tersebut akan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar putusan pengadilan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network