Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Dzulqornain, menjelaskan bahwa setelah agenda pembacaan gugatan selesai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang selanjutnya akan memasuki proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026,” ujarnya.
Proses mediasi tersebut akan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar putusan pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
