Sidang Perdana Gugatan Ojek Pangkalan di PN Pandeglang, Tuntut Pemda Rp100 Miliar Lanjut Mediasi

Erdi
Suasana sidang pertama gugatan yang diajukan seorang ojek terhadap Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten di PN Pandeglang.

Akibat kejadian tersebut, Al Amin kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

 

Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Menurutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat kelalaian dalam perawatan infrastruktur jalan.

 

Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang dapat hadir langsung dalam proses mediasi, sehingga bisa menyampaikan penjelasan sebagai pemimpin daerah kepada salah satu warganya yang merasa dirugikan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network