JAKARTA, iNewsBanten - DPR mendorong pemerintah untuk melakukan kajian pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi anak-anak berusia 6-15 tahun. Dorongan itu didasari tren kasus Covid-19 meningkat.
“Upaya pemberian vaksin booster bagi anak usia 16-18 tahun sudah baik, namun DPR meminta pemerintah juga mengkaji pemberian booster untuk anak dengan rentang usia 6-15 tahun mengingat saat ini anak-anak sudah aktif kembali bersekolah dan adanya kenaikan kasus Covid-19,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani, Rabu (3/7/2022).
Baginya, vaksinasi booster perlu diberikan pada anak-anak. Itu ditujukan untuk menambah tingkat perlindungan terhadap Covid-19. Apalagi, belakangan waktu terakhir telah ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Meskipun protokol kesehatan ketat telah diterapkan selama pembelajaran tatap muka, potensi penyebaran Covid-19 tetap ada. Oleh karenanya, kekebalan anak usia sekolah patut dipertimbangkan untuk diberikan booster,” ucap Puan.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 booster pada anak-anak berusia 16-18 tahun menggunakan vaksin Pfizer atau Comirnaty. Pengetatan vaksinasi anak dosis I dan II juga telah dilakukan.
Kendati demikian, Puan mengingatkan anak-anak dengan usia 6-15 tahun juga memiliki kerentanan terhadap serangan Covid-19. Dia berharap, Indonesia dapat berkaca dari Singapura yang akan memberikan vaksinasi booster bagi anak usia 5-11 tahun.
“Bahkan, Singapura juga menargetkan vaksinasi untuk anak-anak berusia 6 bulan ke atas menjelang akhir tahun ini. Indonesia juga perlu mempercepat pengkajian hal yang sama karena saat ini balita adalah kelompok terakhir yang belum terlindungi oleh vaksin Covid-19,” kata Puan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait