Korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikupa, dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tempat terpisah.
“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon pada Kamis (4/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS, laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.
Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait