Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perkelahian Maut di Ponpes Daar El-Qolam Tangerang

Erdi
Kompol Zamrul Aini Kasat Reskrim Polresta Tangerang (ist)

TANGERANG, iNewsBanten - Polisi menetapkan M (15) sebagai tersangka atas kasus perkelahian di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan Olah Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 6 orang saksi. 

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (09/08/2022). 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network