Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perkelahian Maut di Ponpes Daar El-Qolam Tangerang

Erdi
Kompol Zamrul Aini Kasat Reskrim Polresta Tangerang (ist)

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Meski demikian, Zamrul mengatakan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang santri berinisial BD (15) ditemukan tewas di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Minggu (07/08/2022) siang. Ia diduga tewas usai berkelahi dengan santri lainnya.

Perkelahian sendiri diduga akibat hal sepele, di mana korban merasa tidak senang dengan pelaku yang mendorong pintu kamar mandi sehingga mengenai bagian tubuhnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network