PONTIANAK, iNewsBanten - Pria paruh baya di Pontianak mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku beralasan pencabulan itu untuk membangkitkan gairahnya karena mengidap penyakit lemah syahwat.
Pelaku adalah EB (54) yang sudah beristri. Dia mencabuli korban berinisial PR (14) di rumahnya.
Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku setelah orang tua korban melaporkan pencabulan anaknya.
"Kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Jumat, (12/08/2022).
Pencabulan itu terjadi di rumah korban. Pelaku yang tak sengaja melihat korban hanya memakai pakaian dalam setelah mandi berpikir untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku lalu mendekati korban. Dia memegang bagian intim korban untuk membangkitkan gairah lantaran mengalami lemah syahwat.
"Modusnya pelaku memainkan payudara dan kemaluan korban," kata Indra.
Namun aksi bejat pelaku ketahuan orang tua korban yang langsung melaporkan pencabulan itu ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Polresta Pontianak. Sedangkan korban kini menjalani pemulihan trauma.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82. Ancaman lima tahun ke atas," kata Indra.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait