Penggelapan Modus Jual Mobil, Seorang Pria Diringkus Polresta Tangerang

Erdi
Penggelapan Modus Jual Mobil, Seorang Pria Diringkus Polresta Tangerang Pelaku dan barang bukti Penggelapan Modus Jual Mobil, 24/8/2022

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten lantaran melakukan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan seorang pria berinisial A diduga pelaku penggelapan," kata Raden pada Rabu (24/08/2022).

Penangkapan tersangka berawal saat korban ditipu uang pembelian mobil digelapkan pelaku, "Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," tambah Raden.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update