Penggelapan Modus Jual Mobil, Seorang Pria Diringkus Polresta Tangerang

Erdi
Pelaku dan barang bukti Penggelapan Modus Jual Mobil, 24/8/2022

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten lantaran melakukan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan seorang pria berinisial A diduga pelaku penggelapan," kata Raden pada Rabu (24/08/2022).

Penangkapan tersangka berawal saat korban ditipu uang pembelian mobil digelapkan pelaku, "Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," tambah Raden.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network