OKU SELATAN, iNewsBanten - Satres Narkoba Polres OKU Selatan, Sumsel menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, Megi Ardiansyah alias Jefri (31) polisi menemukan 98 paket sabu siap edar.
Jefri merupakan warga Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Simpang.
"Dari laporan itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga menjebaknya dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli," ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Kamis (25/8/2022).
Tersangka ditangap Senin malam (22/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Simpang Martapura di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang. "Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 98 paket kecil siap edar dengan berat 19,23 gram. Uang tunai Rp300.000 sepeda motor dan plastik kecil kosong," kata Kapolres.
Tersangka Jefri mengakui perbuatannya dan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Boy dan akan dijual kembali di Kecamatan Simpang dan sekitarnya. "Sudah bekali-kali dua tahun terakhir," katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait