JAKARTA, iNewsBanten - Polri menambah jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka Irjen Ferdy Sambo. Adapun, saksi yang ditambah, yakni tiga tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sementara saksi yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait