Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Oknum Anggota Polres Pandeglang Dipecat

erdi
Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Anggota Polres Pandeglang Dipecat (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG (36) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  Brigpol AG dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Selain memecat AG, polisi juga menetapkan CY (25) wanita kekasih AG sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” kata Shinto, Selasa (13/12/2202).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network