SERANG, iNewsBanten - Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG (36) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigpol AG dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
Selain memecat AG, polisi juga menetapkan CY (25) wanita kekasih AG sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.
“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” kata Shinto, Selasa (13/12/2202).
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
