AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” ucapnya.
Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait