Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Shinto menjelaskan untuk proses rehabilitasi penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, untuk proses assessment.
“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” terangnya.
Selain rehabilitasi, Shinto menegaskan untuk tersangka AG telah menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Banten. Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait