CILEGON, iNewsBanten – Penangkapan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh muda Kota Cilegon, Sayyid Alif Ramadhan atau yang akrab disapa Alif. Ia menyatakan dukungannya terhadap desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Silmy Karim.
Namun, Alif menilai KPK tidak cukup hanya mengusut perkara yang saat ini sedang berjalan. Ia meminta lembaga antirasuah itu juga membuka kembali sejumlah kebijakan strategis yang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama Krakatau Steel.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
