Rusak Fasiltas Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Oknum LSM Jadi Tersangka

Erdi
Salah satu fasilitas gedung DPRD kab tangerang dirusak oleh salah satu ormas,

TANGERANG, iNews Banten – MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa, “Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata Zamrul pada Sabtu (27/08/2022)

Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” jelas Zamrul.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.

Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08) malam.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network