JAKARTA, iNewsBanten - Polri memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Pemecatannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait