Sebagai pejalan kaki Yayan ingin merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya. Tapi bila kemudian fungsi trotoar sudah berubah, sehingga tidak memberikan fungsi sebenarnya, jelas hal itu merupakan tindakan pelanggaran yang harus segera disikapi.
" Harusnya jadi perhatian pihak KSOP, jangan sampe KSOP lalai, bentuk pelanggaran yang terjadi didepan mata tidak ditertibkan, apalagi yang jauh, " tambahnya.
Sementara itu Humas KSOP Kelas I Banten Humas Doni Renaldi saat diikonfirmasi via telepon Whatsapp mengaku akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
" Kita akan tindak lanjuti, KSOP mengetahui lahan tersebut untuk kebutuhan lahan parkir, terimakasih informasinya," tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait