Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Pelaku Berhasil di Amankan Polresta Tangerang

isty maulidya
4 Orang Pelaku Penimbun BBM Jenis Pertalite di Amankan Polisi (ist)

Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network