Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait