SERANG, iNewsBanten - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah) pada Kamis 1 September 2022. Hal itu disampaikan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M2 di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kemudian penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait