Jadi Penyebab Jalan Rusak, Dishub Cilegon Sidak Lokasi Tambang Pasir

Salani
Dishub Kota Cilegon terus mensosialisasikan dan pengawasan Sopir truk pengangkut Pasir Basah ditempat galian.

CILEGON, iNewsBanten - Dishub Kota Cilegon terus memberikan himbauan, dengan masih ada nya Truk yang membawa pasir dengan kondisi basah serta acap kali parkir di bahu jalan tepat nya di jalan Aat Rusli atau yang di kenal dengan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dinas Perhubungan Dishub Kota Cilegon mendatangi sejumlah pengusaha tambang untuk memberikan himbauan termasuk pengawasan.

Joko Purwanto kepala plt Dinas Perhubungan (Dishub) kota Cilegon sat didatangi iNewsBanten mengatakan kegiatan ini telah di lakukan beberapa hari, dan pihak nya berharap kepada para pengusaha tambang untuk tidak mengangkut pasir dalam kondisi basah, serta meminta agar para pengusaha tersebut bisa Menyiapkan kantong parkir.

“Jadi kami menghimbau termasuk melakukan pengawasan agar mereka para pengusaha jangan memberangkatkan Truk bermuatan pasir yang masih dalam kondisi basah, dan kami meminta siapkan lah kantong parkir, tunggu kering dulu lalu silahkan memberangkatkan Truk nya.

Ia pun menyatakan bahwa dalam himbauan tersebut para supir Truk jangan lagi memarkirkan kendaraan nya di bahu jalan lingkar Selatan (JLS) hal itu bertujuan untuk kenyamanan para pengendara lain.

“Angkut dan langsung jalan, jangan sampai parkir lagi di bahu jalan, kalau perlu para supir siapkan lah dulu makanan atau minuman dan sebagainya saat akan jalan mengangkut pasir” Harap nya

Sememtara Kepala Bidang Dishub Kota Cilegon, Denny Yuliandi mengatakan, dalam rangka merespon keluhan masyarakat dan pengguna jalan ( JLS ) dan sosialisasi dan pengawasan truk truk pengangkut Pasir Basah, yang masih membandel parkir di bahujalan ( JLS) tersebut, kami sudah dilakukan di 14 titik secara estapet baik tambang pasir masuk wilayah Kabupaten Serang maupum Kota Cilegon, hal ini dilakukan agar kondisi jalan tidak becek dan kotor serta untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, dan kami menjalan kan amanat UU No 22 Tahun 2009 Tentang ketertiban keselamatan berlalulintas yan dimana pasal 105 dikatan pengguna jalan wajib untuk berprilaku berlalulintas dan yang kedua mencegah hal hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan yang dapat menimbulkan kerusakan jalan

“Jangan sampai mereka supir truk pengangkut pasir membasahi jalan lingkar Selatan (JLS) yang tentu akan mengotori serta dikhawatirkan terjadi kecelakaan dan pengendara lain tidak nyaman nanti nya” Tutur nya

Lanjut Deni menjelaskan, pengawasan dan patroli ini akan terus dilakukan Dishub Cilegon sebagai tindak lanjut keluhan dari masyarakat dengan menerjunkan para personil yang akan berpatroli di jalan tersebut. Selain itu Ia pun meminta kesadaran dari pihak pengusaha maupun para supir agar himbauan bisa dilaksanakan

“Kalau tidak saling menghargai, pengusaha dan pengangkutan pasir siap – siap saja Dishub akan memberikan sangsi tertulis” tutupnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network