Kepala Desa Ditangkap Polisi, Dilaporkan Sang Istri Karena Poligami

Jefli Oktari
Kepala Desa Ditangkap Polisi, Karena Dilaporkan Sang Istri Berpoligami (ist)

PARIAMAN, iNewsBanten - Seorang kepala desa di Kota Pariaman ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh istri pertama inisial YPS (36) karena diduga dari pengakuannya telah menghamili dan menikahi wanita idaman lain berinisial SMS (22).

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu (11/9 2022).

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. "Istri kedua berstatus gadis," sebut dia.

Menurutnya, kronologi kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network