Selanjutnya, YPS sebagai istri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait