SERANG, iNewsBanten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta yang dikutip Antara, Senin (12/9/2022).
"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8% dan ini yang kita tidak mau," tambah Presiden Jokowi.
Adapun Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.
"Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," kata Presiden Jokowi.
Diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Di mana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Diharapkan bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait