CILEGON, iNewsBanten - Pertamina menegaskan BBM jenis Pertalite tidak dihapus. PT pertamina Patra Niaga akan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tanggal 10 Maret 2022.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengungkapkan bahwa penetapan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ungkap Eko dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan oleh badan pengatur yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait