PANDEGLANG, iNews Banten - Perestiwa pembobolan minimarket berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Lokasi minimarket terjadi tepatnya di Jalan Raya AMD Lintas Timur tepatnya di Kampung Karangtanjung, Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Menurut keterangan kejadian pertama kali diketahui oleh karyawan minimarket pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB saat akan membuka toko. Usai mendapatkan laporan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bernama Rahmat di kediamannya yang berada di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku masuk ke dalam minimarket melalui plavon atas di dalam toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atap asbes bagian belakang toko dan kemudian merusak plavon toko kemudian masuk dan mengambil barang-barang di minimarket, setelah itu pelaku kabur melalui jalan yang sama dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut,” kata Fajar saat dihubungi Rabu (13/9/2022).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 karung rokok berbagai merek, 1 buah golok, 1 buah handphone dan 1 stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Diperkirakan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20,6 juta.
“Pelaku atas nama Rohmat (32) diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait