Pemerintah Akan Hapus BBM Dibawah Ron 90 Mulai 1 Januari 2023, Menakan Standar Emisi dan Karbon

Fahya Afanin
BBM Ron dibawah 90 akan dihapuskan (Foto: Dok. Pertamina)

SERANG, iNewsBanten - Standar dan mutu BBM RON di bawah 90 akan dihapus mulai 1 Januari 2023. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra membeberkan mulai 1 Januari 2023 bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90.

Untuk diketahui, Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.

Ia juga mengutarakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Republik Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network