Remaja Perempuan Disekap Lalu Dipaksa Jadi PSK, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Erfan Ma'ruf
Dua tersangka penyandera remaja untuk jadi PSK(Foto: Ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kasus penyekapan terhadap seorang remaja berinial NAT (15) yang dijadikan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tampang para tersangka dalam kasus tersebut dipamerkan kepada khalayak. 

Dua Tersangka Penyandera remaja untuk dijadikan PSK, guna pria hidung belang di tangkap Polisi

Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange kaki para tersangka tertatih digiring dari ruang tahanan menuju ruang konferensi pers. 

Terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan. 

Tersangka EMT menuju tempat konpers dengan menggunakan kerudung yang menutupi wajah sehingga tidak dapat terlihat oleh awak media. Terdengar dari balik kerudung dan masker tersebut suara tangis tersedu-sedu setelah atas perbuatan bejat yang diperbuat. 

"Ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022). 

Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Reknakta. 

Sebelumnya, polisi telah jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya adalah EMT dan RR alias Ivan. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT dan RR alias Ivan," kata Zulpan.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network