JAKARTA, iNewsBanten - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar modus perdagangan orang melalui operasi penindakan pada Juni 2023. Dari operasi ini, Satgas TPPO Polri berhasil menangkap ratusan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART), diikuti oleh pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).
Ramadhan mengatakan, bahwa Satgas TPPO Polri, sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.
"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,"ujarnya beberapam waktu lalu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023
Sering terjadinya kasus TPPO beberapa waktu terakhir, terkait pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri menuai reaksi dari berbagai pihak seperti Pemerintah dan DPR RI.
Menanggapi hal itu, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas TPPO atau perdagangan manusia.
"Misi utama Kapten Indonesia sebagai komunitas penyedia SDM tenaga kerja terampil adalah untuk memberantas TPPO atau human trafficking serta memberi perlindungan serta jaminan keamanan dan kenyamanan selama Tenaga Kerja bekerja di luar negeri, termasuk jaminan asuransi," ujar Ketua Umum Kapten Indonesia, Abdul Rouf.
Dikatakannya, dalam program penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, pihaknya akan berperan dan bertugas sebagai lembaga untuk menyiapkan calon pekerja sesuai kualifikasi yang telah ditentukan.
Editor : Mahesa Apriandi