SERANG, iNewsBanten - Bermula dari tantangan yang saling lempar melalui chat pribadi via media sosial Instagram, yang akhirnya berujung pada kesepakatan duel di suatu lokasi. Sekitar 9 remaja yang berencana untuk berkelahi dengan senjata tajam berhasil diamankan oleh unit reserse kriminal Polsek Anyar, Polres Cilegon Polda Banten
Dibenarkan Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Melalui Kapolsek Anyar IPTU Iwan Sofiyan kepada wartawan " konflik antara dua kelompok remaja ini dimulai dari interaksi di media sosial, di mana mereka saling tantang dan akhirnya memutuskan untuk bertemu"
"Pada hari Sabtu, (11/08/2025), sekitar jam 23.00 WIB, mereka sepakat untuk melaksanakan pertemuan di Kampung Kamurang Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Saat dalam perjalanan, salah satu rombongan remaja ini terlihat membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 cm"
" pada saat berpapasan, situasi memanas ketika salah satu remaja mengeluarkan pedangnya dan mengancam serta menyerang korban secara brutal. Hal ini menyebabkan korban kehilangan kendali dan akhirnya mengalami kecelakaan di mana korban mengalami luka dibagian lengan, wajah dan patah gigi" Ujarnya Saat Press Conference. Kamis, (16/10/2025)
Para pelaku diantaranya R (18), A (15), Y (15) dan ASA (16), ASA (16), dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas tindakannya. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun
Setelah kejadian tersebut, korban Rpi (18) melaporkan insiden ini ke unit reserse kriminal Polsek Anyar. dan anggota Unit reskrim Polsek Anyar segera melakukan penyelidikan, Berkat keterangan dari korban dan upaya penyidikan, akhirnya pelaku, ASA (16) , berhasil diamankan di Kampung Warung Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, pada hari Minggu, (12/10/2025), jam 20.30 WIB. Pelaku selanjutnya dibawa Mako Polsek Anyar
Barang bukti yang diamankan berupa
Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm, Baju yang digunakan Pelaku, Sepeda motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor, 2 buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam, Bukti chat whatApp
"Tersangka anaknya tidak di tahan. Dilakukan wajib lapor karena biar tetap sekolah, Untuk anak- anak yang menjadi saksi kita kembalikan ke ortunya juga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa, kami menghimbau kepada Orang tua untuk Mendidik dan mengawasi anak anaknya juga usahakan anak anak sudah berada dirumah jam 20.00 Wib,untuk menghindari hal- hal yang tidak di inginkan "pungkas Kapolsek Iwan
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
