SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Eban menyebutkan kasus ini mencuat karena adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021. Gratifikasi tersebut untuk memperlicin urusan dalam membuat dokumen penguasaan tanah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait