Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah disebut terlibat dalam kongkalingkong kasus tersebut. “Modusnya pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Eben didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (28/9/2022).
Untuk menyamarkan aliran duit gratifikasi, oknum ASN sengaja menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp15 miliar. “Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Eben.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten juga mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut. “Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.”
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait