SERANG, iNewsBanten - Masalah tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi di Lingkungan Cikulur, Jelawe, Kota Serang, mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Para ahli waris almarhum Iskandar, melalui perwakilannya Eman Sulaeman, menuding adanya penguasaan lahan secara sepihak yang diduga melibatkan oknum pengacara berinisial A-W serta dugaan peran aparat kelurahan setempat.
Dugaan tersebut mencuat setelah keluarga ahli waris menerima informasi bahwa tanah warisan mereka akan dilakukan penguatan klaim hukum secara sepihak oleh A-W, dengan dasar utama dokumen Letter C. Dokumen tersebut, menurut ahli waris, tidak pernah ditunjukkan secara terbuka sebelumnya dan keabsahannya patut dipertanyakan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Eman Sulaeman menegaskan bahwa selama puluhan tahun tanah tersebut dikuasai dan dirawat oleh keluarga ahli waris tanpa pernah ada masalah hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
