Gelar Isbat Nikah Terpadu, Kecamatan Carenang Nikahkan 70 Pasutri

Nurlan
Gelar Isbat Nikah Terpadu, Kecamatan Carenang Nikahkan 70 Pasutri, Jumat (30/9/2022) (Doc.ist)

SERANG, iNewsBanten - Sebanyak 70 Pasutri se Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula kantor Kecamatan Carenang

Sidang Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, DKBP3A Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang dan KUA Kecamatan Carenang yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Carenang Pada pukul 09,00 wib sampai dengan selesai, Pada Jumat (30/9/2022)

Dalam sambutannya Asda 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, Dalam pelaksanaan isbat nikah yang hari ini dilaksanakan dan dari tahun kemarin pun dilaksanakan Alhamdulillah 

"Jadi hari ini ada 70 Pasutri Sesuai dengan targat kita oleh ibu Bupati bahwa seluruh Kecamatan diupayakan 70 Pasangan, tapi dalam pelaksanaan ada yang lebih dan ada yang kurang". Ungkapnya

Lanjut, Nanang Biasanya yang lebih itu biayanya mandiri dan biaya sendiri kalau memang targetnya 70 pasang Dan ada juga yang kurang 

"Tentunya ini banyak manfaatnya, tentunya progragramnya bupati yang terlihat situasi dan kondisi masyarakat, beliau menganggap masih banyak pasangan pasangan yang sudah nikah secara agama dan belum tertera secara resmi"

"Manfaatnya banyak seperti pendidikan anak sekolah, dan juga kita mau keluar negri membuat paspor dan sebagainya itu pasti membutuhkan dokumen"

Panitera Pengadilan Agama Serang H.Baehaki mengatakan bahwa penyerahan penyalinan penetapan isbat nikah sejumlah 70 perkara yang diselenggarakan di Kecamatan Carenang 

 

"Hasil perkara yang dikabulkan hari ini ialah 66 perkara, perkara ditolak 1, perkara dicabut 1, dan perkara yang gugur 2, dengan jumlah yang mendaftar 70 pasangan". Ungkapnya 
 

Sementara itu Camat Carenang Arif Roikhan mengungkapkan, dalam giat isbat nikah ini pihaknya berkordinasi persiapan bersama Desa, pengadilan agama, Kemenag, Dukcapil dan DKBP3A yang terlibat 

"Hal hal yang di persiapkan dalam giat isbat nikah ini adalah menyiapkan pasangan suami isteri yang akan mengikuti sidang isbat nikah, menyiapkan seperti berkas persyaratan peserta isbat nikah untuk dikirim ke DKBP3A Kabupaten Serang dan memastikan surat putusan sidang dan pembuatan buku nikah sudah di berikan ke peserta dengan berkoordinasi ke DKBP3A,Pengadilan Agama dan Kemenag/KUA". Ungkapnya 

Selain itu, Sekmat Carenang H.  Aslahudin Menuturkan Tujuan giat isbat nikah untuk pengesahan perkawinan yang telah berlangsung secara syariat agama namun belum tercatat oleh KUA atau PPN sehingga belum memiliki buku/akta nikah

"Sebetulnya disebabkan ketidakmampuan ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan, selain itu kepemilikan akta nikah berdampak pada lemahnya hak perempuan dalam pernikahan dan status anak yang tertuang pada akte kelahiran". Tuturnya 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network