Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Pencak Silat di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Muridnya
SHT (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang bakal diganjar hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli