Bandar Sabu Wilayah Kibin Dibekuk Polres Serang

Erdi
foto ilustrasi INews.id

Seperti yang dijanjikan, Senin (3/10/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, petugas yang melakukan penyamaran segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijualnya didapat dari pelaku Y (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bisnis sabu sudah dilakukan 2 bulan lantaran untuk kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja.

“Tersangka Badak ini mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan sabu dari Y warga Tangerang. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” terang Michael.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SMK ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka Y (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka RC dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network