PANDEGLANG, iNews Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten Resort Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cikedal berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
" Ya kami bersama team Resmob Polres Pandeglang Unit Reskrim Polsek Cikedal yang di pimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polres Pandeglang IPDA Alif Komaldi ,S.Tr.K. pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.30 WIB berhasil menangkap Endang bin Tusmiyadi di rumahnya Kampung Tegal Desa Kadu Bera Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Ucap Aiptu Ade Kuswanto Kanit Reskrim Polsek Cikedal Kamis (13/11/2022).
Selain mengamankan Pelaku pencurian di tempat persembunyiannya. Team Resmob beserta Unit Reskrim Polsek Cikedal Juga berhasil Mengamankan Alat bukti Pencurian. Dari warung kopi kampung Kadu kolecer Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten milik Suryadi alias Kubuil Bin (Alm) Murod.
" Selain Kami amankan pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A16 Warna Perak angkasa, Milik dari pelapor," ungkapnya.
Aipda Ade juga menambahkan Kepada iNews Banten penangkapan kepada Endang sesuai dengan Laporan Polisi, LP/ 23 / X /2022/Banten/ Pandeglang/Sek Cikedal, 12 Oktober 2022.
" Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Cikedal guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatanya Endang di ancam dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara. tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait