Anggota DPRD Kota Serang Berinisial DK Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti

iNews.id
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan. Foto: Ilustrasi

KOTA SERANG, iNewsBanten.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, DK diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan korban, insiden pertama terjadi pada bulan Januari di sebuah tempat yang dikontrak oleh pelaku, dan yang kedua terjadi pada Februari di kontrakan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar delapan orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Bukti rekaman CCTV tersebut juga telah melalui proses uji laboratorium forensik di Puslabfor Mabes Polri guna memperkuat pembuktian hukum.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum tersangka, Erwanto, menyatakan bahwa pihaknya mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, serta menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network