Kasi PSU Perkim Kota Serang Dituntut 3,3 Tahun Diduga Tipu Ketua Komisi IV DPRD Lewat Proyek Fiktif

Erdi
Ilustrasi putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus proyek fiktif di Kota Serang. Foto: Ist

SERANG, iNewsBanten - Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan bermodus proyek fiktif yang menjerat Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

 

“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, Rabu (26/11/2025). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (25/11/2025).

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut kerugian korban sebesar Rp230 juta menjadi pemberat, sementara sikap kooperatif terdakwa dianggap meringankan.

 

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Aditya dan Henry saat rapat Komisi IV DPRD pada Desember 2024. Kepada Henry, Aditya mengaku memiliki akses dua paket pekerjaan:

 

1. Proyek paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Tegalsari, Walantaka, Kota Serang.

 

2. Proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Pematang, Kragilan, Kabupaten Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network