SERANG, iNewsBanten - Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan bermodus proyek fiktif yang menjerat Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, Rabu (26/11/2025). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (25/11/2025).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut kerugian korban sebesar Rp230 juta menjadi pemberat, sementara sikap kooperatif terdakwa dianggap meringankan.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Aditya dan Henry saat rapat Komisi IV DPRD pada Desember 2024. Kepada Henry, Aditya mengaku memiliki akses dua paket pekerjaan:
1. Proyek paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Tegalsari, Walantaka, Kota Serang.
2. Proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Pematang, Kragilan, Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
